Dalam beberapa tahun terakhir, kesadaran konsumen Muslim terhadap kehalalan produk yang digunakan, tidak hanya terbatas pada makanan, tetapi juga merambah ke ranah kecantikan dan kosmetika. Memilih Layanan Tata Rias yang sesuai dengan prinsip hidup etis dan syariat Islam telah menjadi prioritas bagi banyak individu. Kosmetik halal tidak hanya menjamin kebebasan dari bahan-bahan yang diharamkan, seperti turunan babi atau alkohol dalam konsentrasi tertentu, tetapi juga mencakup proses produksi yang bersih, etis, dan bebas dari animal testing (cruelty-free). Proses seleksi terhadap Layanan Tata Rias yang mengedepankan prinsip ini memerlukan ketelitian ekstra dari calon konsumen. Berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada Kuartal II-2025 (Periode April-Juni), tercatat peningkatan pengajuan sertifikasi halal untuk kategori jasa kecantikan sebesar 35% dibandingkan kuartal sebelumnya, menunjukkan tren yang kuat menuju industri kecantikan yang lebih etis dan religius.
Memahami Kriteria Produk dan Layanan Halal
Kunci utama dalam memilih Layanan Tata Rias yang halal adalah memahami apa yang membuat suatu produk kosmetik disebut halal. Kosmetik harus bebas dari najis, yang mencakup semua bahan yang dilarang dalam Islam. Ini termasuk memastikan bahwa kuas makeup yang digunakan oleh MUA tidak terbuat dari bulu hewan yang tidak disembelih secara syar’i atau bulu babi; biasanya, kuas dengan bulu sintetis atau vegan menjadi pilihan utama. Selain itu, aspek transparansi bahan adalah segalanya. MUA atau salon yang menyediakan Layanan Tata Rias halal harus mampu menunjukkan bukti atau daftar produk yang mereka gunakan, di mana mayoritas produk tersebut sudah memiliki sertifikasi resmi dari lembaga berwenang, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Indonesia.
Misalnya, pada sebuah seminar bertajuk “Etika Kecantikan Kontemporer” yang diadakan oleh Asosiasi Perias Halal pada Sabtu, 8 November 2025, salah satu pembicara utama, dr. Sari Dewi, seorang ahli dermatologi, menekankan bahwa “Kehalalan dalam makeup juga berarti keamanan dan higienitas. MUA yang beretika halal akan sangat ketat dalam menjaga sanitasi alat dan lingkungan kerja untuk menghindari kontaminasi silang.” Prinsip ini meluas hingga ke proses pencucian dan sterilisasi alat setelah setiap sesi rias selesai, yang seringkali menggunakan cairan pembersih yang juga terjamin kehalalannya.
Peran Sentral Sertifikasi Halal
Sertifikasi halal bukan sekadar label, melainkan penanda bahwa produk telah melalui serangkaian audit ketat, dari sumber bahan baku hingga proses pengemasan. Konsumen dapat melakukan pengecekan mandiri melalui situs web resmi lembaga sertifikasi untuk memverifikasi klaim suatu brand atau penyedia jasa. Sebagai ilustrasi, ketika seorang calon pengantin ingin memesan jasa rias untuk pernikahannya pada Jumat, 7 Maret 2026, ia harus memastikan MUA-nya menggunakan palette dan foundation dari brand yang terdaftar secara resmi. Jika MUA menggunakan produk impor, mereka juga harus memastikan adanya sertifikat halal yang diakui oleh BPJPH, atau setidaknya memiliki surat pernyataan bahan baku yang terjamin kehalalannya dari produsen.
Selain bahan, MUA yang berfokus pada gaya hidup etis seringkali juga mengadopsi konsep Clean Beauty dan Cruelty-Free. Clean Beauty mengacu pada produk yang diformulasikan tanpa bahan-bahan toksik dan cenderung menggunakan lebih banyak bahan alami, yang selaras dengan nilai-nilai Islam tentang kebaikan dan menghindari bahaya (dharar). Hal ini membuat konsumen merasa lebih tenang, tidak hanya dari aspek spiritual tetapi juga kesehatan. MUA profesional yang menyediakan layanan ini seringkali telah mengikuti pelatihan khusus mengenai standar operasional prosedur (SOP) rias halal, yang diselenggarakan misalnya pada tanggal 2-3 Agustus 2025, oleh Lembaga Pelatihan Kecantikan Syar’i (LPKS) setempat, untuk memastikan kompetensi mereka. Dengan demikian, makeup halal telah berevolusi menjadi sebuah gaya hidup yang utuh, yang menggabungkan keindahan luar, etika, dan ketenangan batin.